Jadwal Bimtek Nasional – Diklat Pengadaan Barang Jasa Pada APBDesa
Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
SDM Unggul
Terlebih menghadapi UU Desa, kepala desa dan aparatnya harus memiliki SDM yang mumpuni, dan perlu ditingkatkan. Hal itu jelas harus ada kesiapan, sebab kalau tidak, maka akan terjadi banyak penyimpangan. Kesiapan ini berlaku juga untuk pemerintah daerah yang berkewajiban mempersiapkan SDM aparatur desanya, dimana harus punya sistem bagus dalam pembinaannya. Jika semua perangkatnya sudah siap atas disahkannya UU tersebut, jelas akan menguntungkan desa secara signifikan.
Baca juga: Bimtek Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Para kepala desa (kades) serta perangka desa harus paham penggunaan dan pelaporan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini pemerintah desa (Pemdes) tidak mengadakan lelang pengadaan barang. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.
Berdasarkan Peraturan LKPP No.13 Tahun 2013, pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola. Swakelola itu dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan material dari wilayah desa setempat, serta dilaksanakan secara bergotong-royong untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakeloka, baik sebagian atau seluruhnya, dapat dilaksakan oleh penyedia barang dan jasa yang mampu.
Dengan demikian, pentingnya menekankan kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh tim pengelola kegiatan di desa dan selanjutnya terhadap manajemen asset desa dan Badan Usaha Milik Desa, agar senantiasa berpedoman pada peraturan
Penyelenggara Diklat Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa
Dalam upaya memberikan informasi serta peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur Desa serta peningkatan kemampuan pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa serta mekanisme Pengelolaan dan Pengaturan Anggaran Desa tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bersama Para Narasumber dari Kemendagri dan LKPP akan menyelenggarakan diklat – Bimtek Nasional , dengan tema :“Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa“ yang akan diselenggarakan pada:
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL
Senin- Kamis, 01 sd. 04 September 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – JakartaSenin- Kamis, 08 sd. 11 September 2025 Hotel Fave Braga – BandungKamis- Minggu, 11 sd. 14 September 2025 Hotel Amaris Malioboro – JogjakartaSelasa - Jum'at, 16 sd. 19 September 2025 Hotel J4 Legian - BaliRabu- Sabtu, 17 sd. 20 September 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta- Senin- Kamis, 22 sd. 25 September 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Rabu- Sabtu, 24 sd. 27 September 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Rabu- Sabtu, 01 sd. 04 Oktober 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Senin - Kamis, 06 sd. 09 Oktober 2025 Hotel Fave Braga – Bandung
- Kamis- Minggu, 09 sd. 12 Oktober 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta
- Selasa - Jum'at, 14 sd. 17 Oktober 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 20 sd. 23 Oktober 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Rabu- Sabtu, 22 sd. 25 Oktober 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Selasa - Jum'at, 28 sd. 31 Oktober 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
Mengingat Diklat ini sangat berkaitan dengan tugas para Kepala Desa serta Perangkat Desa, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Diklat ini.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Jangan Ragu Menghubungi Kami Jika Ada Yang Ingin Ditanyakan
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Tema dan Materi Bimtek lainnya….